Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 IRT Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Kompas.com - 10/11/2022, 17:15 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena menjadi pengedar obat terlarang.

Kedua ibu rumah tangga itu berinisial Y dan N. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kasus peredaran obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orang merupakan residivis," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua IRT tersebut ditangkap pada periode Oktober-November 2022 bersama 15 tersangka lainnya. Dalam periode tersebut, ada 16 kasus pengedaran narkoba.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual Online dan Diletakkan di Tiang Listrik

Dari 16 kasus peredaran narkoba tersebut terdiri dari:

  • Empat kasus sabu, ditangkap lima pria
  • Satu kasus ganja, ditangkap satu pria
  • 10 kasus obat keras terbatas, ditangkap delapan pria dan 2 wanita
  • Satu kasus minuman keras, ditangkap satu pria.

Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 71, 59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp 168.900.000 dan untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," tutur dia.

Menurut Dedy modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel di tempat-tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," ujar dia.

Baca juga: 4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka, lanjut Dedy, dijerat sesuai dengan perkaranya. Untuk kasus narkotika dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Untuk obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan tersangka miras dikenakan pasal  pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com