Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Komplotan Pencuri Mobil Jaringan Jawa-Sumatera Ditangkap di Cirebon

Kompas.com - 11/11/2022, 20:56 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat berhasil menangkap enam orang yang masuk dalam sindikat pencurian mobil jaringan Jawa-Sumatera.

Keenam orang ini berperan sebagai pemetik sekaligus penadah, serta penjual hasil mobil curian.

 

Mereka beraksi di sembilan tempat dan telah mencuri lebih dari enam unit mobil berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Terkena Razia, Komplotan Pencuri Mobil Bengkulu Ditangkap di Empat Lawang Sumsel

Jajaran Reskrim Polresta Cirebon langsung menunjukkan enam mobil hasil curian sindikat Jawa-Sumatera ini saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022) siang.

Tak hanya mobil utuh, polisi juga menunjukkan sebagian mesin mobil, kerangka, onderdil, atau spare part mobil hasil curiannya. Ini salah satu cara sindikat mengelabuhi dan mempersulit pelacakan yang dilakukan petugas.

Dalam gelar perkara, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan sindikat dalam beraksi. Beberapa di antaranya adalah kunci leter T, alat rakitan, serta songket untuk menyambungkan setrum listrik mobil dengan kunci kontaknya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyampaikan, keenam tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Tiga orang sebagai pencuri kendaraan, dan tiga orang lainya sebagai penadah hasil curian.

Keenamnya adalah R (35) sebagai eksekutor dari Indramayu, H (46) sebagai eksekutor dari Indramayu, Yo (35) sebagai eksekutor dari Indramayu, Ar (40) sebagai pencari mobil rental dari Indramayu, Ae (47) sebagai penadah dari Lampung, dan Es (46) sebagai penadah dari Klaten

“Keenam tersangka ini kami kembangkan hasil penyelidikan secara maraton atas beberapa TKP. Hasil keterangan sementara, dari enam tersangka ini, jaringan curanmor roda empat Jawa–Sumatera, petugas berhasil mengungkap di Sembilan TKP,” kata Arif dalam gelar perkara.

Kesembilan tempat kejadian itu yakni, empat TKP berada di Kabupaten Cirebon, tiga TKP di Kabupaten Brebes, dan dua TKP lainnya adalah di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Pencuri Mobil Xenia di Kulon Progo Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri di Kebumen

Komplotan ini cukup terorganisir. Dalam menjalankan aksinya, modus pertama, ke enamnya mereka melakukan survey untuk menemukan target mobil yang mudah dicuri. Mobil itu harus berada di tempat sepi dan mudah untuk melarikan diri.

Setelah aman, eksekutor langsung beraksi dengan menjebol kunci pintu mobil. Eksekutor langsung menyalakan mobil dengan cara menyongkel songket kontak mobil yang telah dirakit sebelumnya.

Setelah mobil hidup dan aman, eksekutor langsung membawa kabur mobil. Mereka langsung menyerahkan hasil curian kepada tim yang berperan untuk mempreteli onderdil atau sparepart. Mereka menjual bagian secara terpisah sesuai pesanan.

Polisi masih mendalami jaringan sindikat Jawa-Sumatera ini. Kepada ke enamnya, polisi menjatuhkan ancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com