Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Didenda Rp 37 Juta, Kemenag Kabupaten Bandung Minta Pemilik Ponpes Ubah Aturan

Kompas.com - 11/11/2022, 22:19 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurahim memanggil dan mengajak pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mendenda santrinya Rp 37 juta untuk berdiskusi terkait persoalan yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Abdurahim mengatakan telah mendengar penjelasan dari pemilik Ponpes. Dia menilai bahwa yang dilakukan tersebut adalah upaya untuk mendisiplinkan anak didik atau santri.

Namun, Abdurahim meminta agar pihak pengelola pondok pesantren untuk mengganti aturan tersebut.

Baca juga: Pemilik Ponpes yang Denda Santri Rp 37 Juta Dipanggil Kemenag Kabupaten Bandung

Pasalnya, adanya kasus ini dikhawatirkan melahirkan asumsi yang liar di kalangan masyarakat terkait pesantren.

"Hal yang disesalkan kenapa harus tertulis dan ada nominal, kumulatif dari nilai itu bakal menimbulkan asumsi yang lain. Sebab kalau kita melihat Ponpes se-Indonesia. ada 32 ribu -lebih, se Jawa Barat ada 15 ribu lebih (ponpes) dan di Kabupaten Bandung, (pondok pesantren) yang tercatat di atas 400. Nah, dengan adanya statement itu banyak yang baca dan itu dampaknya akan ada bahasa atau asumsi yang liar," tutur Abdurahim, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya dengan tegas menyepakati adanya sanksi untuk kebaikan pendidikan, namun diupayakan tidak berbentuk nominal.

"Saya kalau bentuk sanksi setuju. Tapi jangan ada berupa nominal cukup dengan sanksi yang umum di pesantren, seperti di gundul atau puasa gitu, atau hukuman yang lain atau bisa bersifat edukatif," imbuhnya.

Baca juga: MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Selain itu, pihaknya menitipkan pesan pada pemilik dan pengasuh Ponpes agar tetap rendah hati untuk mengahadapi persoalan tersebut.

Ia meminta agar pihak Ponpes mengambil hikmah atas kejadian ini. Tak hanya itu, Abdurahim mengatakan agar setiap pemilik Ponpes memaklumi pengetahuan dari wali santri.

"Pihak Ponpes juga harus memaklumi pengetahuan dari wali santri, misalnya wali santri datang ke KPAID itu pasti niatnya untuk mencari perlindungan dan harus dimaklumi, nah saya minta hal itu jangan disinggung lagi, anggap saja ini sebagai pengalaman untuk masa ke depan," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com