Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi PHK Massal Tinggi, Pemprov Jabar Siapkan Mitigasi

Kompas.com - 15/11/2022, 11:30 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di di Jawa Barat kian nyata. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, angka PHK sektor padat karya di Jawa Barat terpantau tinggi.

Rachmat menghimpun data PHK dari berbagai sumber dan stakeholder, antara lain, data perselisihan hubungan industrial di kabupaten/kota, data laporan potensi/rencana PHK dari 25 perusahaan binaan Better Work Indonesia (BWI)-ILO, data laporan PHK dari anggota Apindo di 14 kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan laporan lainnya.

Rinciannya, ada 4.155 orang yang tengah menghadapi perselisihan hubungan industri di kabupaten/kota. Lalu, berdasarkan data BWI-ILO diperkirakan ada 47.539 orang yang terkena PHK hingga Agustus 2022.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Korban PHK

Sementara dari laporan Apindo per Oktober 2022, tercatat sudah 79.316 orang yang terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat ada 146.443 orang yang menonaktifkan keanggotaannya lantaran PHK, mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir dan sebab lainnya.

“Data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui Dinas, APINDO, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan /tidak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) jumlahnya bisa lebih besar lagi,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).

Penyebab PHK massal

Menurut Rachmat, PHK massal tersebut disebabkan banyak faktor internal dan eksternal. Salah satunya, dampak dua tahun pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi melambat, kurangya minat terhadap produk padat karya dan dampak perang Rusia-Ukraina.

Sebab lainnya, kenaikan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang terlalu tinggi membuat kemampuan pengusaha di sektor padat karya semakin berat. Kemudian adanya alihdaya teknologi dan metode kerja di sejumlah industri yang menurunkan kebutuhan pada sumber daya manusia.

“Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi,” tuturnya.

Rachmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah mitigasi, antara lain melakukan pendampingan dan pembinaan pada perusahaan.

Seperti melakukan efisiensi dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, dan mengurangi hari kerja.

“Sebelum perusahaan melakukan PHK disarankan untuk melakukan langkah-langkah yang kami usulkan,” katanya.

Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, untuk menyikapi perlambatan ekonomi global, Disnakertrans Jabar sejak bulan Januari 2022 terus berkoordinasi dengan BWI-ILO agar dapat bernegosiasi dengan buyer untuk memberikan relaksasi terkait kepatuhan aturan ketenagakerjaan dan mencari potensi pasar baru di luar pangsa pasar Eropa dan Amerika.

Adapun persoalan adanya daerah yang memiliki UMK tinggi, Rachmat sedang melakukan pemetaan dan koordinasi antar lembaga untuk cipta kondisi penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Bupati Solok Tak Terima, Pabrik Aqua Hanya Mau Pekerjakan 66 Orang dari 101 Pekerja yang Di-PHK

“Kami mendorong asosiasi dan perkumpulan pengusaha di sektor padat karya untuk membuat kesepakatan relaksasi kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat khususnya bagi daerah kantung-kantung Industri Padat Karya,” paparnya.

Rachmat juga sudah membentuk Tim Komisi Depeprov Jabar untuk membuat kajian terkait perundingan Upah secara bipartit sebagai langkah antisipatif tidak adanya kebijakan penyelamatan Industri Padat Karya. Hingga meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi pengupahan khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki UMK tinggi.

Untuk menyikapi kondisi adanya alih daya teknologi dan metode kerja, pihaknya sudah mendorong pengoptimalisasian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), penyediaan pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi para pekerja yang ter PHK maupun para pencari kerja melalui program Kartu Prakerja.

“Kemudian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pekerja yang ter PHK yang akan memulai usaha rintisan; Memberikan layanan digital SIAPkerja berupa akses ke pelatihan-pelatihan dan pasar kerja,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com