Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Pungutan Apapun

Kompas.com - 16/11/2022, 18:55 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah pesan berantai yang berisi permintaan sumbangan bagi siswa di SMAN 3 Kota Bekasi lewat instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (16/11/2022).

Dalam pesan tersebut tertulis sumbangan yang dibebankan kepada orangtua sebesar Rp 4.500.000 yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah. Lalu ada juga permintaan sumbangan per bulan Rp 300.000 yang dibayarkan tiap bulan hingga siswa lulus.

Video permintaan sumbangan itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 32 detik itu memperlihatkan seorang pria berpeci hitam sedang menjelaskan tentang rincian permintaan sumbangan.

Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector

 

Di bagian belakang terpasang spanduk SMAN 3 Kota Bekasi. Di tempat tersebut juga hadir para orangtua siswa. Dalam pemaparannya tertulis 'Kebutuhan Anggaran 2022/2023 Dari Kelas 10 per Siswa'.

Rinciannya, sumbangan partisipasi pendidikan/sarana prasarana sekolah Rp 4.750.000 dan sumbangan peduli pendidikan Rp 4.200.000/tahun.

Menyikapi hal itu, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah yang dikelola Pemprov Jabar.

Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Ingin PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres RI, Ini Alasannya

"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN. Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Emil.

Ia menuturkan, jika ada kebutuhan anggaran yang harus melibatkan orangtua siswa, maka harus mendapat izin gubernur.

"Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ucapnya.

Emil pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tuturnya.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," jelas Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com