Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perusakan Lingkungan di Kawasan Hutan Karawang Terancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 05/12/2022, 08:18 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - MU, Pelaku perusakan lingkungan di kawasan hutan Karawang, Jawa Barat, terancam pasal berlapis.

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), melimpahkan kasus kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan di Karawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Wilayah hutan yang dimaksud berada di Dusun Simargalih V, RT 016, RW 005, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, BKPH Telukjambe, Karawang.

Baca juga: 2 Minggu Gempa Cianjur, 8 Korban Belum Ditemukan, 334 Meninggal, 384 Gempa Susulan

“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 Undang-undang.

Yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Viral Video Monyet Turun Gunung ke Permukiman di Bandung, Kadiskar PB: Hoaks

Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Juga Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan, pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan," kata Ridho.

Menurutnya, pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. KLHK tidak akan berkompromi dan akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan.

Ia mengatakan, kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius. Pasalnya berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat.

"Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com