Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - Diperbarui 07/12/2022, 22:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 18 kabupaten dan 19 kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Barat

Sementara besaran UMK Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Besaran UMP Jabar 2023

Besaran UMP Jabar 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.

Hal ini berarti UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.182,86 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.841.487,31.

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Daftar UMK Jabar 2023

Besaran UMK Jabar 2023 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kabupaten Karawang, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Banjar.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

1. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karawang yaitu Rp 5.176.179,07 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.798.312,00

2. Besaran UMK 2023 di Kota Bekasi yaitu Rp 5.158.248,20 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.816.921,17

3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bekasi yaitu Rp 5.137.575,44 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.791.843,90

4. Besaran UMK 2023 di Kota Depok yaitu Rp 4.694.493,70 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.377.231,93

5. Besaran UMK 2023 di Kota Bogor yaitu Rp 4.639.429,39 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.330.249,57

6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten yaitu Bogor Rp 4.520.212,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.217.206,00

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com