Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan 129 Paket Sabu untuk Pesta Tahun Baru, Juru Parkir di Bogor Ditangkap

Kompas.com - 28/12/2022, 11:03 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor, meringkus seorang juru parkir yang diduga hendak mengedarkan 129 paket narkoba jenis sabu untuk pesta tahun baru di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022).

Kini, juru parkir berinisial AM (37) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ratusan paket narkotika jenis sabu jelang tahun baru.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 129 paket sabu siap edar dengan berat 54,16 gram," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Senin kemarin.

Baca juga: Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Pria di Nunukan Ditangkap Usai Kulakan Sabu-sabu di Malaysia

Penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat. AM tertangkap tangan oleh anggota kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa paket sabu itu diedarkan ke pembeli untuk perayaan pergantian tahun baru 2023.

Saat itu, AM ditangkap saat hendak bertransaksi dengan modus menyimpan sabu yang telah dipesan di suatu tempat atau biasa disebut sistem tempel.

Sistem tempel ini dilakukan dengan cara menyimpan sabu di dalam sebuah bungkusan.

Baca juga: Simpan Sabu 3,40 Gram di Dalam Pembalut, Pria di Sumbawa Diduga Pengedar Ditangkap

Kemudian, bungkus itu diletakkan di suatu tempat dengan diberi petunjuk kepada pemesan paket sabu tersebut.

"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel, ditaruh di suatu tempat, kemudian menginformasikan ke si pembeli untuk mengambil barang itu," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com