Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pelaku Penusukan Purnawirawan di Cimahi Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Kompas.com - 04/01/2023, 15:49 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras berinisial R (33), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Aksi penusukan terhadap purnawirawan TNI AD itu terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penusukan berjumlah dua orang, di mana seorang pelaku berinisial I (DPO) masih buron.

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Kawasan Sarkem Yogyakarta

"Tersangka ada dua orang, namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini, jadi memang tinggal satu yang kita tangkap," ujar Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Ibrahim menyebutkan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi memeriksa keterangan terhadap 13 orang saksi. Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R.

"Pelaku (R) ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok pada hari Senin kemarin," sebut Ibrahim.

Pada saat penusukan, R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban. Sementara I melancarkan aksinya dengan menusuk menggunakan senjata tajam di bagian paha.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras.

"Barang buktinya ada 9 item dan ada kendaraan dan peralatan yang digunakan oleh tersangka," ujar Ibrahim.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Sejak Oktober, Pelaku Penusukan Mahasiswa di Bandung Mengaku Sakit Hati pada Korban

Dari aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku R terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara," tutur Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlibur di Dinginnya Suhu Minus 5 Derajat Celsius di Bandung

Berlibur di Dinginnya Suhu Minus 5 Derajat Celsius di Bandung

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com