Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Vonis Mati Herry Wirawan, KemenPPPA Sebut Tak Ada Toleransi, Komnas Perempuan Ingatkan Prinsip HAM

Kompas.com - 06/01/2023, 10:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tak mendukung penetapan vonis mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan, pihaknya tak mendukung putusan tersebut lantaran hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan perundang-undangan nasional.

"Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," kata Rainy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/1/2023).

Rainy menjelaskan, penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

"Seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata, dan penghukuman mati," ujar Rainy.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan mengganti putusan tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional," ungkapnya.

Rainy menekankan, penolakan tersebut bukan berarti Komnas Perempuan tak berpihak kepada nasib para korban Herry Wirawan.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Selain itu, dia pun mengaku mengapresiasi putusan PT Bandung yang mewajibkan Herry Wirawan memenuhi hak para korbannya.

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual diasuh oleh negara," jelasnya.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," tandasnya.

Dukungan Menteri PPPA

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, penguatan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan yang tepat.

Baca juga: Kondisi Terkini Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Pasalnya, Bintang menilai, tak ada kasus kekerasan seksual dengan siapa pun pelakunya yang bisa ditoleransi.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai," ucap Bintang, sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Rabu (4/1/2023).

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com