Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret SD Curhat Ke Polisi, Kapolrestabes Bandung: Cari Kerja Jangan Merampok

Kompas.com - 13/01/2023, 14:11 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka RP dan D harus menerima bayaran di depan hukum dengan ganjaran menginap di hotel prodeo lebih dari 5 tahun penjara.

2 pelaku ini nekat menjambret seorang pelajar Sekolah Dasar di Jalan Kresna, Cicendo, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2023), siang. Aksi penjambretan ini sempat viral di media sosial.

Upaya penangkapan pelaku berlangsung 4 jam usah korban melapor ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Beredar Kabar Anak SD di Purwokerto Buta akibat Bermain Lato-lato, Lurah Sokanegara: Tidak Ada

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung sempat bertanya kepada kedua pelaku sudah berapa kali keduanya melakukan aksi penjambretan.

Salah satu tersangka, RP, mengaku baru sekali.

"Baru sekali, Pak," ucap pelaku dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/1/2023) siang,

Aswin kemudian bertanya lagi, untuk apa ponsel hasil rampasan tersebut. Tersangka D kemudian menjawab, ponsel itu rencananya akan mereka jual ke salah satu konter. Hasilnya, akan diberikan kepada istrinya

"Hasilnya uangnya buat istri," ucapnya.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

Aswin kemudian menimpali agar pelaku tak mengulangi aksi kejahatan lagi di kemudian hari, dan memintanya untuk mencari pekerjaan yang halal untuk keluarganya.

"Lain kali cari kerja ya, jangan merampok," kata Aswin.

Aswin pun mengimbau kepada para orangtua untuk mengingatkan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak menggunakan atau memainkan ponselnya di tempat terbuka.

"Sebaiknya gunakan ponsel di tempat tertutup agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," imbaunya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban, dan motor jenis matic warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com