Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Terencana

Kompas.com - 16/01/2023, 15:17 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap, penusukan pedagang asongan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, sudah terencana.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku adalah AR (24).

Usai ditegur agar tak berjualan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang oleh korban, Yana Suryana alias YS (36), AR merasa kesal.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap Saat Kabur ke Sumsel

 

Dari situ ia merencanakan untuk menyelakai warga Kampung Paracis, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang itu.

AR membeli 2 belah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota.

Pisau tersebut, kata Wirdhanto, disimpan AR di saku celana depan dan 1 pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.

AR kemudian kembali ke Kantor Pemkab Karawang dan menghampiri YS yang sedang berada di pinggir trotoar lampu lalu lintas.

Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang

AR menusuk perut YS. Saat itu, YS masih sempat berlari namun dikejar AR dan YS ditusuk di bagian punggung.

Setelah menusuk YS, AR kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang digunakan menusuk ditinggal di dalam kantong plastik kerupuk dagangannya.

"Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR Polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

AR ditangkap setelah polisi mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baik YS dan AR merupakan sesama pedangan asongan yang menjual kerupuk. Hanya saja, YS lebih dulu berjualan di perempatan dekat kantor Pemkab Karawang. Sedang AR baru melakukan penjajakan untuk berjualan di tempat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com