Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ganjil Genap dan "One Way" Saat Libur Imlek di Puncak Bogor

Kompas.com - 21/01/2023, 13:17 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian kembali menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang libur tahun baru Imlek 2023.

Skema ganjil genap ini berlaku bagi motor dan mobil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, atau dimulai di pintu masuk GT Tol Ciawi, Simpang Gadog.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menyebut, ganjil genap diberlakukan mulai Jumat (20/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Senin (23/1/2023) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pengemudi Mobil Todongkan Senjata Airsoft Gun ke Sopir Truk di Puncak Bogor Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf

"Satlantas Polres Bogor melaksanakan rekayasa ganjil genap dari kemarin Jumat di jam 14.00 sampai dengan Senin di jam 24.00 atau selama empat hari di jalur wisata Puncak," ungkap Ketut kepada wartawan di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

Pada Sabtu siang ini, skema satu arah atau one way pun sudah mulai diterapkan di jalur wisata tersebut.

"Kemudian nanti kami juga akan melaksanakan one way arah Puncak atau sebaliknya (Jakarta)," ujarnya.

Baca juga: Pengendara Brio Todongkan Airsoft Gun di Puncak Bogor, Berawal dari Saling Salip

Ketut menjelaskan, skema ganjil genap ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas atau penumpukan kendaraan di area-area wisata.

Petugas pun akan terus memantau arus lalu lintas yang menuju kawasan wisata Puncak.

Kebijakan skema ganjil genap ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Llu Lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Ketut menyebut, artinya aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau dapat sanksi diputar balik oleh petugas.

"Bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," beber dia.

Ketut mengimbau, bagi masyarakat yang mau melintas atau yang mau berwisata harus selalu berhati-hati dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com