Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 4,9 Miliar untuk Isi ATM di Subang Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 26/01/2023, 15:06 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUBANG,KOMPAS.com - Sebuah mobil berisikan uang senilai Rp 4.871.000.000 (Rp 4,871 miliar) untuk mengisi anjungan tunai mandiri (ATM) di Subang, Jawa Barat raib digondol maling.

Saat ini tiga tersangka telah ditangkap. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan petugas yang turut mengawal dalam pengisian uang ATM saat kejadian.

Kejadian bermula saat petugas hendak mengisi ATM di Jalur Pantura, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Rabu (18/1/2023) lalu sekitar pukul 02.10 WIB.

Dari rekaman CCTV, terlihat kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi D 8437 FI yang berisikan uang tunai tersebut terparkir di area ATM. Nampak juga petugas jasa pengirim uang bersiap mengisi uang ke dalam ATM.

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak

"Di saat itu, kendaraan berisikan uang ATM tersebut sedang parkir dan para petugasnya sedang mengisi dan mengeluarkan uangnya ke mesin ATM," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

"Nah, kemudian satu pelaku (JAK) masuk ke dalam mobil dan langsung membawa kabur kendaraan dan uang yang berada di dalam kendaraan," kata Sumarni.

Selang tiga hari kemudian, Satreskrim Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tiga tersangka, yakni SPR, AR, dan JAK. Ketiganya ditangkap di wilayah Cirebon.

SPR diketahui sebagai seorang petugas jasa pengiriman uang. SPR yang juga diketahui turut ikut mengawal dalam pengisian uang ATM saat kejadian.

"Tersangka SPR ini peranannya yang punya inisiatif atau inisiator dan dia juga yang ikut mengawal pengiriman uang ke mesin ATMnya," kata dia.

Adapun peranan AR ikut merencanakan dan yang menyiapkan kendaraan untuk bisa melancarkan aksinya. Kemudian JAK berperan mengambil alih kendaraan berisikan uang yang saat itu sedang terparkir.

Baca juga: Bocah Penjual Jajanan Keliling Dicabuli Kakek di Berau, Diiming-imingi Uang Rp 10.000

Sumarni menyebutkan, dari uang Rp Rp 4.871.000.000 yang raib, polisi baru mengamankan barang bukti uang senilai Rp 4.256.200.000 dari tangan tersangka.

"Para tersangka kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com