Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 3 Anak, Penjaga Warung di Puncak Bogor Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2023, 19:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial HL (55) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur," ucap Yohannes, Selasa.

Baca juga: Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun 2 Kali, Pria di Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi

Yohannes menyebut bahwa semua korban adalah perempuan berinisial HMS (6), RJ (10), dan AP (8).

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mengetahui laporan itu, sang ibu kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan, pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain di sekitaran rumah pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung ini kemudian memaksa para korbannya dengan bujuk rayu dan diajak ke dalam rumah.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Korban Ceritakan Sulitnya Bongkar Aksi Cabul Anak Kiai Jombang

Dalam melancarkan aksinya, HL mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.

Para korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku. Di sanalah pelaku langsung melancarkan aksi keji tersebut.

"Dari penyidikan yang kita lakukan ternyata pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumahnya sendiri," ungkap Yohannes.

Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com