Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 08/02/2023, 13:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyatakan, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada dakwaan kesatu.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

Kendati begitu, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Perdata sesuai dengan apa yang didakwakan JPU.

Hakim menilai, Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam perkara kesatu dan kedua, keduanya terbukti melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tak hanya dibebaskan dari tahanan, Majelis Hakim juga meminta kedua terdakwa dikembalikan nama baiknya.

"Kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.

Menurut hakim, hubungan antara Irfan dengan korban yakni Stenly Gandawidjaja merupakan hubungan bisnis.

Hakim menilai, Stenly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. Dalam hal itu, hakim tidak melihat unsur-unsur penipuan.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Irfan.

Selain itu, istri Irfan yakni Endang Kusumawaty juga divonis bebas. 

Dengan begitu, hakim mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com