Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Pembuat Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Menangis di Hadapan Polisi

Kompas.com - 14/02/2023, 16:42 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP.

Pria ini nekat menggunakan uang palsu saat membeli vape, alat rokok elektrik. Dari tangan DP polisi mengamankan 260 lembar uang palsu dengan mata uang pecahan Rp 100.000.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pemuda yang masih berusia 22 tahun ini, terus menundukkan kepala, setelah aksi pemalsuan uang yang dia lakukan terbongkar. DP bahkan menangis saat ditanya polisi terkait motivasi pemalsuan uang.

Baca juga: Aksi Heroik Pelajar Cirebon Tangkap Jambret di Pasar Tradisional, Polisi Beri Penghargaan

"Menyesal, Pak. Pertama kali saya lakukan. Sendirian. Awalnya lihat di YouTube. Hanya iseng. Menyesal, Pak," kata DP sambil menangis saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023) siang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.24 WIB di Jalan Perjuangan, depan Rumah Sakit Cahaya Bunda. DP janjian bersama korban Yoga yang merupakan penjual vape. 

"Saat itu, korban Yoga curiga dan ragu akan keaslian uang yang DP berikan. Korban langsung menelpon call center polisi. Polisi yang tak jauh dari lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap DP," kata Ariek saat gelar perkara.

Baca juga: CCTV Tangkap Sinar Api di Dalam Kawah Tangkuban Parahu, PVMBG Angkat Bicara

Setelah digeledah, polisi menemukan 260 lembar uang palsu dengan mata uang pecahan Rp 100.000 dari DP. Tak hanya itu, polisi langsung mengembangkan kasus itu ke rumah DP di Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Di rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti lain berupa mesin alat cetak atau printer, kertas HVS, satu buah handphone, dan lainnya. 

Atas tindakannya ini, DP terancam pasal 244 dan atau 245 junto pasal 36 Undang undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com