Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2023, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jabar, Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Sugeng, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Pembunuhan di Lembang, Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Markas Polisi, Kapolres sampai Bersumpah

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, maka dakwaan sebelumnya tidak perlu kami buktikan lagi. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sugeng saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Menurut JPU, tindakan terdakwa sangat memberatkan dan tergolong sadis lantaran menghabisi nyawa seseorang dengan cara yang membabi buta.

"Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ucapnya.

Tuntutan mati, kata Sugeng, sangat layak, lantaran terdakwa melakukan perbuatannya di hadapan anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut hingga kini mengalami trauma berat.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan.

JPU juga meminta beberapa alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Di antaranya pisau dapur dan pakaian.

Sementara barang bukti lainya seperti satu unit DVR atau digital video recorder merk @jhua DH-XVR1B1 S/N 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada saksi Sutikno Hartono.

Begitu juga dengan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis pikap warna hitam nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Sebelumya diberitakan, terdakwa Henry Hernando ditangkap usai menghabisi nyawa Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Henry didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

JPU menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Henry dilatarbelakangi rasa kesal karena korban seringkali memarkirkan mobil pikapnya di depan ruko milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com