Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Sempat Viral, 3 Penganiaya ODGJ yang Dituduh Penculik Anak di Ciwidey Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 17:58 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dituding sebagai penculik anak di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka ini yaitu, Y alias Agung (29), H alias Maco (30), dan D alias Bella (26). Ketiganya tega menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut sempat viral di media sosial.

"Betul, video penganiayaan itu sempat viral, ketiganya terlihat menganiaya orang di Kecamatan Rancabali," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Korban Sempat Dikejar dan Diteriaki

Ia mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Februari 2023, tepatnya pukul 16.30 WIB.

Penganiayaan terjadi saat korban IN yang merupakan warga Purwakarta mengambil rokok di sebuah warung. Pemilik warung yang melihat IN mengambil rokok langsung memarahinya. Kebetulan, saat itu ada bocah perempuan usia 3 tahun di warung.

"Tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan disebut menculik anak, hingga kedua orang ini (pelaku Y dan H) mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," terangnya.

Kusworo menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda saat menganiaya korban. Y dan H menganiaya korban, sementara D merekam penganiayaan dan melakban mata korban.

"Y menendang ke arah muka dan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah pipi bagian kanan," ujarnya.

H mengintrogasi korban, memukul pundak koban, dan menyetrum leher korban sebanyak satu kali.

"Saat Y dan H menganiaya korban, kemudian datang salah seorang wanita (D) yang juga merupakan istri salah satu tersangka. D meemlester mata dan tangan korban diikat dengan lakban, sehingga leluasa melakukan penganiayaan kepada korban," tuturnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu roll lakban warna cokelat, sebuah setruman, dan HP warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 170 tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Korban merupakan ODGJ

Setelah diselidiki, IN ternyata ODGJ dan tidak terbukti melakukan penculikan anak.

IN merupakan warga Purwakarta yang telah 3 minggu berkeliling di sekitaran tempat kejadian perkara.

Hal itu berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa korban sering ditemui berjalan kaki dan meminta makan ke rumah warga.

"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, Lurah, maupun warga masyarakat sekitar," ungkap Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com