Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajarkan Anatomi Tubuh, Guru Disabilitas di Cirebon Cabuli Siswi Disabilitas Mental hingga Trauma

Kompas.com - 24/02/2023, 19:03 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang guru disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabuli siswinya sendiri.

Guru yang menyandang disabilitas tunanetra, mencabuli siswinya yang juga penyandang disabilitas grahita atau keterbelakangan mental.

Guru tersebut melakukan aksinya dengan modus mengajarkan anatomi tubuh manusia, padahal pelaku adalah guru seni budaya dan komputer.

Polisi menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Modus Kakek Sopir Truk Lecehkan Laki-laki Penyandang Disabilitas, Korban Alami Trauma hingga Pelaku Jadi Tersangka

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Jawa Barat menangkap pria berinisial IR (28), seorang guru di salah satu SLB di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menyampaikan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Dia melakukan tindakan jahat ini kepada seorang siswinya dalam kurun waktu dua tahun, yakni sejak korban berusia 15 tahun hingga berusia 17 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada rentang bulan September 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021. Jadi, korban kejadian yang pertama di usia 15 tahun sampai berusia 17 tahun,” kata Anton dalam gelar perkara, Jumat (24/2/2023) petang.

Anton menambahkan, siswi yang menjadi korban pencabulan itu saat ini sedang menjalani pendampingan oleh pihak psikolog. Korban mengalami trauma dengan indikator memiliki rasa takut yang berlebih kepada pria dewasa dan belum dikenal.

Modus guru ajarkan anatomi tubuh

Anton menjelaskan, pelaku mengajarkan mata pelajaran seni budaya dan juga mata pelajaran keterampilan komputer.

Saat pelaku membawa korban ke ruang kelas, pelaku berpura-pura mengajarkan anatomi tubuh, yakni bagian alat kelamin. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual.

Korban yang tidak mengerti maksud dan niat jahat pelaku, hanya diam saja.

Namun, tindakan jahat yang pelaku lakukan berulang kali akhirnya terbongkar. Korban melaporkan hal yang menimpanya kepada orangtua.

Keluarga yang marah dan tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Korban saat di sekolah, dia dibujuk oleh pelaku kemudian menjelaskan terkait anatomi bagian-bagian tubuh. Kemudian pelaku meraba-raba korban dan terjadi hingga berulang kali,” kata Anton.

Pelaku melakukan tindakan jahat ini kepada dua orang siswa. Namun, satu korban lainya tidak melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, polisi masih mendalami terkait potensi adanya korban lain.

Baca juga: Istri di Pontianak Polisikan Suami karena Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyandang disabilitas tunanetra ini terancam pasal 82 Junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelum melaporkan kepada kepolisian, pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Pihak sekolah yang juga tidak menyangka akan kejadian itu, langsung melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com