KOMPAS.com-Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD (15) karena diduga mengedarkan narkotika.
Saat menangkap RD, polisi menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Kepala Kepolisian Resor Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Edwar mengatakan, RD ditangkap pada Minggu (12/3/2023) di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Setelah menangkap RD, polisi mengembangkan kasus ini sehingga akhirnya bisa menciduk seseorang berinisial I (26).
Dari tangan I polisi menyita dua paket sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," sebut Edwar.
Baca juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia terancam penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.