BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengingatkan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Bahkan, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 2023, maka perusahaan harus memberikan THR lebih cepat.
“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.
Seperti diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.
Baca juga: Digratiskan Sebulan, Ini Jadwal Kunjungan Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Bandung
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.