KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22), dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.
Saat kejadian, Jaja baru pulang ke rumah dan memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.
Putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah yang dibacok oleh pelaku. Sepuluh jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Aditya (35).
Pelaku dikenal sebagai sales roti dan ia ditangkap di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, di hari yang sama pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta Bandung menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban.
Polisi kemudian memburu tersangka berdasarkan CCTV yang ada di lokasi.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mendatangi rumah pelaku. Di sana terdapat sepeda motor yang digunakan tersangka saat menggunakan pelaku.
"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata dia.
Pihaknya semakin yakin jika Aditya merupakan pelaku pembacokan itu, lantaran istri pelaku menyampaikan, Aditya pulang dengan keadaan baju berlumuran darah.
"Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban," ungkapnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Tempat Kerjanya, Bermula dari Celurit dan Baju Berlumur Darah
Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.
"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).
Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya.
Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Rumahnya di Bandung, Alami Luka di Leher