SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, sedang mempersiapkan jawaban atas somasi dari salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH), terkait utang Rp 1 miliar yang belum dibayar Pemkot Sukabumi.
"Saat ini Pemkot Sukabumi lagi mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak ketiga itu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023) petang.
Menurut dia, dalam menjawab somasi dari PT ISH, harus dicermati permasalahannya.
Dida mengatakan, terdapat dua indikasi yang sedang dipelajari.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu
Pertama, menelusuri terkait kerja sama Pemkot Sukabumi dengan vendor tersebut.
Hal ini menyangkut proses kerja sama pemerintah daerah yang memiliki mekanisme atau ketentuan yang harus ditempuh.
Kedua, Pemkot Sukabumi juga menginstruksikan Inspektorat untuk menelusuri seperti apakah status utang yang diklaim vendor tersebut.
"Baik dari besaran jumlahnya serta kebenaran terjadi utang piutang," ujar Dida.
Dida mengatakan, saat ini, Pemkot Sukabumi masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat untuk membalas somasi dari PT ISH.
Pemkot Sukabumi juga masih menelusuri terkait status utang yang diklaim vendor tersebut.
"Seperti apa kerja sama dengan vendor tersebut dan apakah utang tersebut atas nama pribadi atau pemerintah, ini masih kami telusuri. Apalagi ini kejadiannya tahun 2016," kata Dida.
Dida menyayangkan kasus ini sudah dimunculkan di media. Padahal, kata Dida, Pemkot Sukabumi sedang mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan.
"Kami prihatin dan sangat menyayangkan karena ini kan masih tahap somasi, tapi kok sudah dimunculkan di media. Sedangkan kami masih mempersiapkan jawaban somasi itu," ujar Dida.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.