Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut, 7 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 11/04/2023, 13:56 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) di PN Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4/2003) sempat diwarnai ketegangan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, pihak jaksa penuntut umum terlibat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa.

Sengitnya perdebatan sampai membuat majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tertib selama proses persidangan. 

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

 

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Cianjur ini dipimpin hakim ketua Muhammad Iman, dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan  Dian Yunarti.

Sementara terdakwa Sugeng didampingi 9 pembela dari tim kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak.

Hadirkan 7 Saksi

 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23), majikan terdakwa, dan Diana Safitri (21) asisten rumah tangga saksi Nur.

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Selvi Amelia Korban Tabrak Lari di Cianjur Laporkan Kompol D ke Mabes Polri

Sementara saksi lainnya merupakan pengendara sepeda motor dan sopir serta penumpang mobil yang berada di lokasi saat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan raya Bandung, Cianjur itu terjadi.

Jalannya persidangan sendiri sempat tertunda sekitar setengah jam karena ada pergantian hakim ketua.

Pantauan Kompas.com di persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi pertama, yakni sopir dan penumpang mobil Xenia, bernama Adrianus dan Eli.

Kedua saksi diminta jaksa untuk menjelaskan peristiwa laka lantas yang disaksikan mereka.

Namun, dalam keterangannya, kedua saksi tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau model kendaraan apa yang melindas korban.

Hanya saksi Eli yang menyebutkan, jika kendaraan yang melindas korban adalah jenis sedan tanpa menyebut merek kendaraannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com