KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang terlibat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan bus, PO Budiman.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan.
Baca juga: PNS di BNN Tasikmalaya yang Terlibat Permintaan THR ke PO Bus Dibebastugaskan
Namun, diketahui Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim secara sadar menandatangani surat tersebut.
Hal itu juga telah diakui oleh Iwan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Arief mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan, BNN Tasikmalaya mengirimkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan bus, PO Budiman.
Surat itu berkop BNN Kota Tasikmalaya dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan, sudah mengetahui adanya surat itu, tapi belum sempat menerima secara langsung.
Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, membenarkan terkait surat itu.
Iwan pun mengakui perbuatannya salah dan telah mencabut surat tersebut.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata dia.
Sekelompok masyarakat kemudian mengirimkan setandan pisang dan uang mainan ke kantor BNN Tasikmalaya sebagai bentuk sindiran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.