Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicegah ke Luar Negeri, Plh Wali Kota Bandung Sebut Tak Punya Agenda ke Luar Daerah

Kompas.com - 16/05/2023, 15:26 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menilai pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya sebagai hal wajar.

"Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (16/5/2023).

Ema memastikan, hingga hari ini tidak memiliki agenda perjalanan keluar negeri untuk tugas atau perjalanan pribadi.

"Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," tandasnya.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri

Selain memang tidak ada agenda perjalanan ke luar negeri, Ema mengatakan saat ini tengah fokus untuk membenahi Kota Bandung.

Dia juga terus berkonsolidasi dengan jajaran di Pemerintah Kota Bandung hingga memastikan langsung ke lapangan untuk seluruh program berjalan dengan baik.

Salah satunya adalah penanganan sampah yang kini terus disorot karena banyaknya penumpukan sampah selepas Idul Fitri.

Terlebih lagi, Ema saat ini juga mengemban dua tugas yaitu sebagai Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Bandung.

"Saya juga sekarang kan fokus terus di berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel (ducting)," tandasnya.

Baca juga: 1.600 Polisi RW Kota Bandung Diterjunkan, Polri: Diharapkan Bisa Mempersempit Ruang Gerak Kriminal

Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ema Sumarna ke luar negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com