BOGOR, KOMPAS.com - Suhendra (32) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus perdagangan bayi yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menilai, Suhendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana perdagangan anak di Bogor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Dhian Febriandari saat membacakan vonis dalam sidang di PN Cibinong, Selasa (16/5/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menerangkan Suhendra terbukti melakukan tindak pidana yaitu perdagangan anak, sebagaimana Pasal 83 Jo 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Suhendra (32), warga Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan bayi pada Rabu (28/9/2022).
Lewat media sosial, Suhendra yang sehari-hari bekerja sebagai marketing properti ini, menawarkan adopsi bayi yang baru dilahirkan dengan kedok Yayasan Ayah Sejuta Anak untuk melancarkan aksinya.
Proses adopsi tersebut dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang hingga belasan juta rupiah.
Tanpa sepengetahuan para ibu, bayi tersebut ternyata dijual dengan harga Rp 15 juta per bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.