Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Petugas Leasing Gadungan, Hentikan Pengendara di Jalan lalu Motor Dibawa Kabur

Kompas.com - 12/07/2023, 19:22 WIB
Bagus Puji Panuntun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial V dan FS ditangkap polisi di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 8 Juli 2023.

Keduanya melarikan sepeda motor milik sejumlah korban dengan berpura-pura menjadi petugas leasing.

Baca juga: Eks Pegawai Leasing Pimpin Kelompok Begal Bermodus Debt Collector di Banten

Pelaku memberhentikan pengendara sepeda motor di jalan lalu diajak bernegosiasi agar motor tidak ditarik.

Para pelaku kemudian menawarkan sebuah surat perjanjian yang membutuhkan materai.

Baca juga: Kesedihan Petugas Kebersihan, Motor Dicuri Saat Kerja, Laporan Tak Diproses karena BPKB di Leasing

 

Saat korban membeli materai, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh para pelaku.

"Mereka mengaku-ngaku sebagai petugas leasing, memberhentikan motor kemudian membawa kabur," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/7/2023).

Luthfi menjelaskan, kasus itu terendus polisi setelah sejumlah korban melaporkan aksi petugas leasing yang menarik kendaraan milik mereka. Modus yang dilaporkan serupa.

Polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap V dan FS.

Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan aksinya berbekal sebuah aplikasi bernama Hunter Matel.

Aplikasi ini menyajikan data-data kendaraan bermasalah dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Cara mereka memberhentikan kendaraan ini tidak random, melainkan mereka menggunakan aplikasi bernama aplikasi Hunter. Untuk mengakses aplikasi ini, pelaku bayar Rp 100.000 kemudian di-download melalui Google Play Store," paparnya.

Sejak Januari 2023

Kedua pelaku mengaku aksinya itu sudah 30 kali dilakukan sejak awal tahun 2023.

Sebanyak 19 kali di Kota Cimahi, di Kabupaten Bandung Barat 5 kali, dan di Kota Bandung 6 kali.

Mereka melakukannya secara berkelompok dengan membagi peran sebagai debt collector dan penadah kendaraan.

Setelah mendapatkan sepeda motor korban, kendaraan tersebut dijual murah kepada dua penadah berinisial R dan G yang saat ini masih buron.

"Pelaku menjual kendaraan terhadap seseorang yang saat ini masih dikejar berinisial R dan G, yang mana hasil penjualan kendaraan dihargai mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 7 juta," kata Olot.

Atas tindaknya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 10 Tahun Meninggal Diduga Korban Malapraktik di Puskesmas, Polres Cianjur Periksa 7 Saksi

Bocah 10 Tahun Meninggal Diduga Korban Malapraktik di Puskesmas, Polres Cianjur Periksa 7 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bandung
'Long Weekend Waisak', Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

"Long Weekend Waisak", Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Bandung
Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com