BANDUNG, KOMPAS.com-Korban salah tangkap berinisial B (35) mencabut laporannya terkait salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan empat anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi.
Meski demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan proses hukum untuk keempat polisi itu akan terus berjalan.
"Anggota (polisi) yang menyalahi prosedur pasti kita proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kasus Salah Tangkap di Sukabumi, Kapolres Minta Propam Turun Tangan
Perdamaian antara empat polisi itu dan korbannya dipastikan Ibrahim tidak serta merta menyelesaian kesalahan prosedur yang sudah dilakukan.
"Kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka saja, ada silaturahmi yang terjalin. Namun, silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," tuturnya.
Kasus dugaan salah tangkap ini terjadi pada pria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Sukabumi.
B juga dikabarkan sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Awalnya, B bersama istri dan dua anaknya menumpang istirahat dengan memarkirkan mobil dan tidur di dalamnya sekitar pukul 03.00-04.00 WIB di depan minimarket di Cidadap, Kecamatan Simpenan, 8 November 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap
Dalam waktu yang bersamaan, ada aksi pembobolan yang dilakukan oleh kawanan maling.
Setelah mendapatkan laporan adanya pembobolan, polisi memeriksa CCTV dan melihat adanya mobil yang ditumpangi korban bersama keluarganya terparkir di depan minimarket.
Diduga, polisi tersebut mengira mobil itu digunakan oleh kawanan maling, sehingga dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Ciemas ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.