Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Minta PAP Pacar Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/03/2024, 16:17 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS. com - Salah satu fenomena kekerasan seksual yang kini sering terjadi justru pada hubungan pacaran remaja.

Hal itu disampaikan perwakilan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Sely Martini dalam Talkshow Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (8/3/2024),

"Kita bisa lihat ternyata ada kekerasan dalam pacaran ketika kita melakukan kampanye ke sekolah," kata Sely. 

Baca juga: Sepasang Anak Belasan Tahun Kabur karena Pacaran Tak Direstui Orangtua

Sely menjelaskan, untuk menghindari kekerasan seksual dalam hubungan pacaran, remaja perlu mengetahui dan belajar tentang definisi kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

"Banyak yang belum memahami kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan. Belajar dulu kekerasan seksual itu apa definisinya," ujarnya.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Efektif, Kabupaten Bandung Raih IRB Tertinggi Se-Jabar

Remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, sambung Sely, harus saling terbuka dan berdiskusi terkait apa yang disuka atau tidak. 

Hal serupa harus dilakukan bagi pasangan suami istri. Sebab bisa saja pasangan suami istri tidak mengetahui tindakan-tindakan sepele yang masuk dalam kekerasan seksual.

"Diskusi soal kekerasan seksual apa yang disuka, apa enggak disuka, jangan-jangan memang mereka enggak punya persepktif soal kekerasan seksual karena ketika enggak suka tapi sudah terlambat, " tuturnya.

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Nela Sumika mengatakan, pemaksaan kehendak dalam berhubungan adalah satu bentuk kekerasan seksual bahkan dalam berpacaran.

"Kalau bicara sexual relation, bicara perkosaan, kalau sudah bilang tidak itu sudah perkosaan, no means no yes means yes, " ujarnya.

Bahkan, fenomena meminta foto pasangannya dengan istilah Post a Picture (PAP) bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika salah satu pihak tidak setuju.

"Selama berdua doang, suka sama suka itu ranah privasi mereka tapi ketika foto keluar dari berdua itu sudah bisa masuk pidana. Makanya, hati-hati minta PAP, harus tahu risikonya kalau minta PAP. Jangan pernah ada yang ter-record, jangan mau direkam kalau tidak mau tahu akibatnya. Kalau sudah kejadian pergilah ke tempat yang bisa membantu jangan juga cerita ke orang malah jadi pelaku, " tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com