Salin Artikel

Fakta Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung, Masih Pelajar hingga 15 Orang Diamankan

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi konvoi ugal-ugalan kendaraan bermotor di Bandung, Jawa Barat.

Usai video itu viral, polisi langsung bergerak hingga berhasil mengamankan 15 orang.

Selain itu, turut juga diamakan 10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan mengunakan knalpot bising.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata remaja yang melakukan aksi konvoi tersebut masih pelajar.

Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.

Karena diniai meresahkan, pihaknya kemudian melakukan penindakan. Penindakan dilakukan setelah video konvoi gerombolan bermotor itu viral di media sosial.

Kemudian, polisi berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Di Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di Kota Bandung ini," kata Rano di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021).

 

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan belasan pemuda.

"Kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," ungkpanya.

Kata Rano, saat diamankan, banyak dari para pengendara itu tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.

"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraannya semunya legal hanya saja tidak membawa surat-surat," ujarnya.

Usai diamankan, kelima belas remaja tersebut kemdian diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, remaja yang diamankan tersebut masih anak di bawah umur.

"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas tiga, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," kata Adanan.

Kata Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang menganggu ketertiban.

Namun, lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun lebih mengendepankan proses diversif.

Agar para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, polisi pun sudah memanggil guru dan orangtua mereka untuk membuat surat pernyataan.

"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.

 

Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.

"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)

https://bandung.kompas.com/read/2021/03/15/110703678/fakta-konvoi-ugal-ugalan-gerombolan-motor-di-bandung-masih-pelajar-hingga-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke