Salin Artikel

Menyoal Parakan 01, Viral karena Video Mesum yang Libatkan Pelajar Kelas 2 SMP di Serang

Bahkan #parakan01 sempat menjadi trending topik i Twitter pada Sabtu (13/3/2021).

Di video terlihat pria dan wanita yang melakukan hubungan badan di sebuah ruko kosong dengan latar belakang dinding bertuliskan Parakan 01.

Aksi tersebut direkam oleh seseorang yang tak diketahui identitasnya dari lubang pagar dinding yang tak jauh dari lokasi.

Dinding bertuliskan Parakan 01 tersebut ada di sebuah ruko kosong di Kamping Cangkudu, Desa Kareo, Jawilan, Kota Serang, Banten

Menurut Kepala Desa Kareo, Santibi, lokasi tersebut berada di belakang ruko kosong milik PT Asiatex.

Lokasi tersebut sepi dan tak banyak warga yang lalu lalang dan beraktivitas di lokasi tersebut.

"Setiap hari memang sepi disitu, ruko itu pada kosong, itu pinggir pabrik juga, itu tuh di pojokan ruko," ujar Santibi.

Santibi memastikan jika dua pemeran di video mesum tersebut bukan warganya dan masih berstatus sebagai pelajar.

"Itu bukan warga kita, beda desa tapi satu kecamatan. Masih anak-anak juga, masih pelajar itu," kata Santibi.

Pelajar tersebut berusia di bawah umur dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dari hasil peyidikan, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang. Lokasi Parakan 01 tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktivitas para pekerja.

"Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Fajar mengatakan, saat ini polisi masih mencari pelaku yang merekam dan menyebarluarkan video asusila pelajar tersebut.

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Fajar.

Sementara itu Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Lutfi menyebutkan, dalam pasal Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Lutfi.

Namun rencana tersebut ditunda karena keduanya masih ingin sekolah.

Hal tersebut dijelaskan Camat Jawilan Agus Saepudin.

"Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Agus mengatakan pelaku yang masih anak-anak mengalami trauma dan mereka mendapatkan pendampingan yang melibatkan psikolog.

"Namanya ini musibah ya, si anak mengalami trauma. Apalagi kan masih anak, masih berusia 16 tahun. Kita berikan bimbingan moril," kata Agus.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Majasari Suherman Pratama Mulya.

Ia mengatakan video yang menyebut pelaku video asusila Parakan 01 dinikahkan, adalah hoaks.

Menurutnya, pelaku saat ini mengalami visum di rumah sakit.

"Video yang nikahan itu bohong, itu hoaks, saya juga kaget. Sekarang anaknya lagi visum di rumah sakit," kata Suherman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan pernikahan ditunda karena pelajar yang masih kelas 2 SMP tersebut masih ingin sekolah.

"Kita memberikan semangat, kasih motivasi kepada keduanya jangan sampai ngedrop, biar ada semangat hidup lagi. Kita khawatirkan anak itu jadi stres karena malu, karena takut," ujar Suherman.

Karena itu, Muspika Jawilan memilih menghapus coretan dinding 'Parakan 01' di dinding tembok ruko kosong.

Menurut mereka, tindakan itu guna mengantisipasi gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kita bersama pihak kepolisan sudah menghapus coretan dinding itu (parakan 01) kemarin," kata Camat Jawilan Agus Saepudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

"Kita juga tidak ingin jadi bahan olok-olokan, jadi meme di media sosial," ujar Agus.

Agus meminta kepada masayarakat untuk tidak menjadikan foto-foto atau video sebagai bahan olok-olokan. Dia juga meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan video asusila.

"Sudah (jangan disebarluaskan), kasihan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa, Abba Gabrillin)

https://bandung.kompas.com/read/2021/03/17/123200878/-menyoal-parakan-01-viral-karena-video-mesum-yang-libatkan-pelajar-kelas-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke