Salin Artikel

Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

"KK juga menjadi syarat pengurusan beberapa administrasi kependudukan seperti KTP elektronik," ujar Tatang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Tatang menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KK, yakni:

1. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

2. Fotokopi keterangan kelahiran/akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian.

3. Surat keterangan pindah datang.

4. Surat keterangan pindah datang dari luar negeri.

5. Untuk warga negara asing (WNA) lengkapi dengan:

- fotokopi paspor

- fotokopi KITAS/KITAP.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu atau dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA.

Sedangkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.

- Surat keterangan penjamin/sponsor

- Fotokopi KTP penjamin/sponsor

"Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar," ujar Tatang.

Setelah persyaratan lengkap, warga tinggal datang ke kantor kecamatan.

Setelah itu, mengambil resi. Apabila tidak ada persoalan, KK bisa diambil setelah 3 hari.



Bagi warga pendatang dan membutuhkan surat pindah datang, berikut persyaratannya:

A. Persyaratan pindah datang antarkelurahan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).


B. Persyaratan pindah datang antarkecamatan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. Surat keterangan pindah dari kecamatan asal.

4. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).

C. Persyaratan pindah datang antarkota/provinsi:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.

3. KTP elektronik (asli dan fotokopi).

"Prosedurnya nanti, pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar. Setelah itu datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon," tutur Tatang.

Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh petugas dan diproses.

Lalu, surat keterangan pindah pun bisa diambil.

Tanpa biaya

Pembuatan KK dan surat pindah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang meminta sejumlah biaya, diminta untuk segera melaporkan.

"Kota Bandung ini masuk zona bebas korupsi, jadi kami pasti akan mem-follow up berbagai keluhan termasuk pungutan liar (pungli)," ucap Tatang.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi informasi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung melalui WhatsApp di nomor: 08112120614.

Warga juga bisa bertanya melalui akun media sosial Disdukcapil Bandung di Instagram dan Twitter @disdukcapilbdg atau Facebook @disdukcapilbdg.

Untuk perbaikan data dan pembaruan kartu keluarga, warga juga bisa menggunakan aplikasi PEMUDA.

https://bandung.kompas.com/read/2021/03/19/161212278/cara-membuat-kartu-keluarga-di-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke