Salin Artikel

Sepasang Kekasih yang Membuat 26 Video Porno Terancam 12 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial RTM (31) dan PVT (30) yang tinggal di Cibinong, Kabupaten Bogor ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, mereka terbukti membuat konten video porno untuk meraup keuntungan ekonomi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pasangan kekasih itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021)

Viral di medsos

Terungkapnya kasus tersebut, kata Erdi, berawal dari sebuah video porno yang dibuat tersangka viral di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak lama kemudian, kedua pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah," ucap Erdi.


Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

Video tersebut dibuat pelaku di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021).

Motifnya ekonomi

Para pelaku membuat konten asusila itu diketahui sudah lama. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 26 video yang telah diproduksi.

Video tersebut kemudian diunggah di salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," ucapnya.

Dari konten yang diproduksinya itu, mereka mengaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu sim, dan sejumlah pakaian.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrillin

https://bandung.kompas.com/read/2021/03/20/021215878/sepasang-kekasih-yang-membuat-26-video-porno-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke