Salin Artikel

6-17 Mei Dilarang Mudik, Jeritan Sopir Bus AKAP: Tahun Lalu PSBB, Tak Ada Pemasukan, Tak Dapat Bantuan...

Hal tersebut tentu berdampak pada pekerja yang bergerak di bidang transportasi, salah satunya yang dikeluhkan oleh seorang sopir bus jurusan Bandung - Surabaya, Anto (42).

Ditemui di Terminal Cicaheum Bandung, Anto mengeluhkan kebijakan tersebut yang pasti akan berdampak pada pendapatannya sehari-sehari.

Tak hanya pihak perusahaan, tapi juga pihak pekerja yang menggeluti dunia jasa transportasi ini berdampak signifikan.

"Dengan kebijakan seperti itu tentu berdampak pak, bukan hanya perusahaan tapi kami juga sebagai sopir terdampak juga," ucap Anto, Jumat (9/4/2021).

Tahun lalu ada PSBB, tak ada pendapatan, tak ada bantuan

Pengalaman pahit pun terjadi pada tahun lalu pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anto mengaku pendapatannya menurun drastis hingga 70 persen, bahkan tanpa pendapatan sama sekali.

Sementara bantuan tak kunjung ia terima baik dari pemerintah setempat, maupun perusahaan tempat ia bekerja.

"Seperti tahun kemarin, tentu sangat rugi, dan kami pekerja tak dapat bantuan baik dari perusahaan maupun dari pemerintah, bantuan hanya sembako dari desa," ucapnya.

Sementara Anto harus menafkahi dan membiayai keluarganya. Namun apa daya Anto hanya dapat pasrah menelan kebijakan yang ada bulat-bulat.

Anto berharap jelang puasa tahun ini pemerintah tak menutup akses transportasi secara total, dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhitungkan hajat warga yang bekerja pada bidang transportasi.

"Semoga gak ditutup (Terminal), setidaknya ada prokes, waktu PSBB diperbolehkan jalan, misal penduduk 40 di isi 20, kalau ditutup semua waduh susah saya," ucap supir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini.


Dari 44 tempat duduk, penumpang selama pandemi hanya 7-10 orang

Sementara itu, kurdi (50) sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bandung-Cirebon mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan yang ada.

"Kalau saya hanya bisa mengikuti aja kebijakan yang ada, kalau pemerintah pengennya kaya gitu ya saya ikuti saja lah, Giman pemerintah saja," katanya

Kurdi menyadari dengan kebijakan itu pendapatanya akan berkurang. Jikapun harus di rumahkan, perusahaan tempat ia bekerja tak memprioritaskan target pendapatan sehingga tak ada beban setoran.

Namun tetap saja ia harus bekerja untuk menafkahi keluarga.

"Ya gimana lagi, aturan dari pemerintahnya gitu, ya kita ikutin aja lah. Lagian dari tahun kemarin ataupun tahun ini sama saja gak ada perubahan, penumpang juga kadang gak ada sama sekali," ucapnya.

Dari jumlah tempat duduk sebanyak 44 penumpang, saat pandemi ini Kurdi hanya mendapatkan 7-10 penumpang saja. "Setoran Rp.650,000 sehari, kecuali Jumat - Minggu Rp 800.000," ucapnya.

Untuk mengantisipasi pendapatan harian, Kurdi dan istri berinisitif untuk mencari penghasilan lain dengan cara berjualan di rumah. "Kalau dirumah saya gak dapat bantuan, tapi istri jualan," ucapnya.

Semua moda transportasi dilarang beroperasi 6-17 Mei

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021.

Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).


Kendati demikian, ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Selain itu, pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini diambil untuk menekan penyebaran pandemi virus corona di Indonesia. Pemerintah tak ingin lagi kasus penuluaran kembali melonjak usai masa liburan panjang.

"Pemerintah coba belajar dari pengalaman dan berusaha menerapkan kebijakan dengan prinsip utama keselataman dan kesehatan masyarakat," kata Wiku.

https://bandung.kompas.com/read/2021/04/09/161613078/6-17-mei-dilarang-mudik-jeritan-sopir-bus-akap-tahun-lalu-psbb-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke