Salin Artikel

Kota Bandung Diperketat, Kafe, Toko, dan PKL Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00, Resepsi Nikah Dilarang

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan di Kota Bandung selama 14 hari ke depan mulai 17 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.

"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di Kota Bandung berangkat dari hasil evaluasi. Terjadi lonjakan signifikan, terutama di 15 Mei sampai 15 Juli 2021," ungkap Oded, Rabu sore.

Jam operasional kafe hingga PKL di Bandung dibatasi

Dalam kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut, Pemerintah Kota Bandung menutup semua tempat wisata dan tempat hiburan.

Selain itu, jam operasional restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Restoran (kafe, rumah makan, dan PKL Kuliner) hanya boleh take away saja, tidak boleh makan di tempat," ungkap Oded.

Pembatasan waktu operasional juga diberlakukan untuk toko-toko modern dan ritel, yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

"Pasar tradisional juga kita batasi hanya sampai pukul 10.00 WIB," bebernya.

Pemkot Bandung larang ada resepsi

Untuk kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Bandung juga melarang adanya resepsi.

"Hanya akad saja dengan orang yang datang maksimal 50 hanya orang," tuturnya.

Oded juga meminta aparat kewilayahan untuk mengaktifkan pos siaga covid-19.

"Pengaktifan pos siaga covid-19 dan penerapan PPKM di seluruh kelurahan. Hasil evaluasi dari 151 kelurahan baru 131 yang ada.

Sisanya sudah saya perintahkan agar kita sama-sama serentak mengaktifkan posko Covid-19," jelasnya.


Bandung diperketat, belajar tatap muka dihentikan

Pemerintah Kota Bandung pun menyatakan kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tingkat SD dan SMP yang sudah berjalan selama  dihentikan mulai hari ini.

Dengan kondisi saat ini, rencana PTM terbatas permanen pun belum bisa dipastikan kapan bisa dilaksanakan.

"Simulasi PTM diberhentikan dan kelanjutannya menunggu keputusan nanti bulan Juli sesuai instruksi pemerintah pusat," ucapnya.

Kunjungan dinas dihentikan, Pemkot Bandung tak terima tamu luar kota

Pemkot Bandung juga kembali memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga menolak kunjungan dinas ke Kota Bandung.

"Khusus tamu kunjungan ke Kota Bandung kita tidak akan menerima. Tidak boleh ada kunjungan dinas dari luar kota. MICE dilarang," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2021/06/16/173117878/kota-bandung-diperketat-kafe-toko-dan-pkl-hanya-boleh-buka-sampai-pukul-1900

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke