Salin Artikel

Simak Aturan Ganjil Genap di Jalur Menuju Lembang

KOMPAS.com - Aturan ganjil genap diberlakukan di jalur menuju Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada akhir pekan ini.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menerapkan aturan ganjil genap mulai Sabtu (18/9/2021).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi Dody Kuswanto menyampaikan aturan ganjil genap di jalur menuju Lembang.

Ia menjelaskan, karena hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat nomor belakang genap yang diperbolehkan memasuki kawasan wisata Lembang.

Jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan jadwal penerapan aturan ganjil genap, kendaraan bakal dialihkan ke arah Jalan Sersan Bajuri, Kota Bandung.

"Jadwal hari ini genap jadi untuk yang ganjil dibelokirikan ke arah Jalan Sersan Bajuri," ujarnya, Sabtu.

Dody menjelaskan, aturan ganjil genap mulai diterapkan di wilayah Terminal Ledeng yang merupakan jalur menuju Lembang.

"Pelaksanaanya mulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ucap Dody.


Ia menambahkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja.

Selain itu, penerapan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan dari arah Bandung menuju Lembang.

Dody menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan yang masuk ke kawasan wisata di Lembang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kendaraan yang mengarah lokasi wisata Lembang pada hari ini cukup padat.

Tampak sejumlah petugas bersiaga memeriksa dan mengarahkan kendaraan yang tak sesuai jadwal ganjil genap.

Kendaraan tersebut lantas dialihkan menuju jalur lainnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2021/09/18/160039578/simak-aturan-ganjil-genap-di-jalur-menuju-lembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke