Salin Artikel

Bunga Fantastis Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 5 Juta, Sebulan Wajib Kembalikan Rp 80 Juta

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memberikan bunga yang fantastis kepada para nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman memberikan contoh, jika uang yang dipinjam Rp 5 juta, maka nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp 80 juta.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif, saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Arif mengatakan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah berskala mikro. Adapun nasabah dikenakan bunga per hari.

Besaran bunga pinjol bisa mencapai 10 persen per hari.

"Jadi sebenarnya pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan delapan tersangka kasus pinjol ilegal ini di Yogyakarta, termasuk bos perusahaan pinjol tersebut berinisial RSO.

Adapun tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Aprillia Ika)

https://bandung.kompas.com/read/2021/10/21/154857178/bunga-fantastis-pinjol-ilegal-pinjam-rp-5-juta-sebulan-wajib-kembalikan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke