Salin Artikel

Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.

Jaksa penuntut umum mendakwa HW Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).


Korban trauma dengar suara pelaku

Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, saat persidangan pekan lalu, seorang korban berteriak histeris dan menutup telinga saat mendengar suara HW.

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ada juga salah satu korban memberanikan diri hadir dalam persidangan. Padahal ia dalam kondisi lemas karena baru melahirkan tiga pekan yang lalu. (Penulis: Agie Permadi | Editor : Khairina, Rachmawati)

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/10/091522878/hukuman-20-tahun-penjara-menanti-guru-pesantren-pemerkosa-12-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke