Salin Artikel

Syarat, Lokasi, dan Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung Desember 2021

KOMPAS.com - Satpas Polrestabes Bandung gelar perpanjagan SIM Keliling Online mulai

20 Desember hingga 26 Desember 2021.

Berikut ini jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM keliling online yang dikutip dari
dari Instagram simrestabesbdg1.

Untuk waktu, pendaftaran mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sebanyak dua Mobil SIM Keliling Onlline beroperasi mulai Senin, 20 Desember 2021 hingga Sabtu 25 Desember 2021. Pada, Minggu, 26 Desember 2021, mobil tidak beroperasi.

Adapun, jadwal keliling mobil 1, BTC Fashion Mall, Senin (20/12/2021), ITC Kebon Kalapa,
Selasa (21/12/2021), BTC Fashion Mall, Rabu (22/12/2021), BTM Cicadas, Kamis (23/12/2021), ITC Kebon Kalapa, Jumat (24/12/2021), BTM Cicadas, Sabtu (25/12/2021).

Jadwal keliling mobil 2, Pasar Modern Batununggal, Senin (20/12/2021), BTC Fashion Mall,
Selasa (21/12/2021), Lucky Square, Rabu (22/12/2021), BTC Fashion Mall, Kamis (23/12/2021), Pasar Modern Batununggal, Jumat (24/12/2021), Cihampelas Walk (Ciwalk), Sabtu (25/12/2021).

Pendaftaran dapat pula dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1),
mulai Senin sampai Sabtu.

Syarat perpanjangan SIM:

  1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi dari masa berlakunya
  2. KTP Asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
  4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB
  9. Surat ketarangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang,semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7. Aturan yang mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang disingkat SIM.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/21/164401178/syarat-lokasi-dan-jadwal-perpanjangan-sim-keliling-online-satpas-polrestabes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke