Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jalur Puncak Cianjur Mulai Hari Ini

Sedianya, aturan yang merujuk pada angka atau nomor terakhir pelat nomor kendaraan itu akan diberlakukan hingga 10 hari ke depan atau sampai 2 Januari 2022.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).” Kata Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom kepada Kompas.com, Jumat.

Disebutkan, pengalihan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan petugas dari dinas perhubungan.

Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi.

“Aturan ini akan diberlakukan setiap hari hingga 2 Januari ke depan. Tapi, sifatnya situasional juga, melihat situasi di lapangan atau kondisi volume kendaraan d Puncak,” ujar dia.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri. 

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat,” ucap Anom. 

Selain sistem ganjil genap, jajarannya juga menerjunkan sedikitnya 116 personel yang disebar di sepanjang jalur Puncak yang dibekali dengan scan barcode untuk memeriksa aplikasi PeduliLindungi  pengguna jalan.

“Kalau untuk pemeriksaan mobilitas (tamu) di hotel, sesuai arahan pak kapolres itu melibatkan satuan fungsi dari jajaran polsek-polsek,” ujar Anom.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/24/155315578/aturan-ganjil-genap-berlaku-di-jalur-puncak-cianjur-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke