Salin Artikel

Jadi Tersangka, 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan

KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada 8 Desember 2021.

Kejadian tersebut menewaskan sepasang remaja, yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Usai kecelakaan, Handi dan Salsabila hilang misterius. Beberapa hari setelahnya, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kini, tiga anggota TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, saat mengunjungi rumah Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jabar, Senin (27/12/2021).

Dudung menjelaskan, ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ujarnya.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen Chandra W Sukotjo menerangkan, pihaknya sedang mendalami motif ketiga tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya, Senin.

Ia mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya memperoleh dukungan dari Polri dan instansi lainnya.

"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," tuturnya.

Dikatakan Chandra, POM AD juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," sebutnya.

Chandra memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Tiga anggota TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Nagreg, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/27/194031578/jadi-tersangka-3-anggota-tni-penabrak-sejoli-di-nagreg-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke