Salin Artikel

Ditilang Polisi gara-gara Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi: Siap Salah, Pak

KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi lantaran mengawal dua mobil mewah dan nekat melawan arah.

Peristiwa ini terjadi di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).

Mobil mewah yang mendapat pengawalan itu diduga mempunyai kedekatan dengan aparat pemerintahan di Kota Bekasi.

Rencananya, mobil mewah itu hendak dikawal hingga hotel Pullman Vimala Hills Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pengakuan anggota Dishub Bekasi

Anggota Dishub Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), mengakui kesalahannya usai melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.

“Siap salah, siap salah, Pak," ujarnya bersama rekannya, Jumat.

Dede mengatakan, mobil yang dikawalnya bukanlah pejabat, melainkan warga biasa. Dede mengawal mobil itu dari Tol Bekasi Barat.

Ia menyanggah bahwa dalam pengawalan tersebut terdapat transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.

"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," ucapnya.

Awalnya, mobil pelat merah bernomor polisi B 1005 KQA terlihat melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan.

Mobil itu bahkan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

Saat dihentikan polisi, sopir mobil Dishub Bekasi itu mengaku diminta melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," jelas Ardian, Jumat.

Ditilang

Karena melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, anggota Dishub Bekasi tersebut akhirnya mendapat sanksi tilang.

Polisi juga menyita rotator atau sirine mobil itu.

Ardian menerangkan, mobil Dishub Bekasi tersebut melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya diperuntukkan anggota kepolisian.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut, warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai, yaitu warna kuning," paparnya.


Selain itu, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam aturan, Dishub tidak diperbolehkan memberikan pengawalan.

Hal ini tertera pada Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, tutur Adrian, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," sebutnya.

Ardian menambahkan, pihaknya juga telah memberikan sosialiasi dan edukasi terhadap pengendara mobil mewah yang dikawal mobil Dishub tersebut.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/01/154021178/ditilang-polisi-gara-gara-kawal-mobil-mewah-dan-lawan-arah-anggota-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke