Salin Artikel

Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar bin Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ibrahim mengatakan, Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penyebaran berita bohong.

"Ya jadi BS (Bahar bin Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).

Sebelum proses penahanan, lanjut Ibrahim, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Selama Bahar bin Smith ditahan, kata Ibrahim, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Adapun proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/134616678/bahar-bin-smith-ditahan-di-rutan-polda-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke