"Gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Kuswardoyo pun menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang jika ingin bepergian dengan kereta api selama masa Nataru kemarin, yakni:.
"KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik kereta api pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah," ucap dia.
Penumpang Meningkat
Kuswardoyo menjelaskan, selama masa Nataru 2022, jumlah penumpang dari Daop 2 Bandung mengalami peningkatan. Setidaknya ada 536.817 pelanggan kereta api yang dilayani, terdiri dari:
Dibanding dengan jumlah tempat duduk yang disediakan pada masa Nataru 2021/2022, okupansi KA jarak jauh hanya mencapai 54,5 persen. Sementara KA lokal mencapai 66,6 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Selama periode Nataru 2021/2022, total perjalanan KA jarak jauh yang dioperasikan setiap harinya sebanyak 19 perjalanan. Terdiri dari 17 perjalanan reguler dan 2 perjalanan fakultatif dan 62 perjalanan KA lokal.
Kuswardoyo mengatakan, secara keseluruhan dibanding Nataru tahun lalu, penumpang meningkat 10 persen dari 483.578 menjadi 536.817. Hal tersebut disebabkan bertambahnya frekuensi perjalanan KA.
Meski ada peningkatan dibanding Nataru tahun 2021, jumlah pelanggan yang KAI Daop 2 bandung layani hanya 43 persen dibanding masa libur Nataru sebelum Pandemi di 2020.
Peningkatan pelanggan disertai pengawasan prokes secara ketat ini diharapkan dapat membangkitkan kinerja KAI dalam memasuki tahun 2022.
Adapun puncak volume pelanggan pada periode Nataru 2021/2022 terjadi pada Minggu, 19 Desember 2021 sebanyak 34.629 orang.
https://bandung.kompas.com/read/2022/01/06/070726478/tak-penuhi-syarat-4442-penumpang-kereta-gagal-berangkat-dari-bandung-saat