Salin Artikel

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Jalani Sidang Tuntutan Minggu Depan

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik, dan agenda terakhir putusan.

Hari ini, Kamis (6/1/2022) Herry Wirawan, kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah mendengarkan keterangan dari LPSK, kata dia, agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang memperkosa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/06/142546478/perkosa-13-santriwati-herry-wirawan-jalani-sidang-tuntutan-minggu-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke