Salin Artikel

Kesaksian Warga soal Pelaku Penyekapan Anak di Sumedang, Tidak Pernah Tahu Ada Korban

S dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Adapun S merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Ketua RT 004 Toni Liman mengatakan, S tinggal seorang diri di rumah tersebut sejak 6 tahun lalu.

"Orangnya tertutup, tidak pernah komunikasi dengan warga. Dia tinggal sendirian, jarang di rumah karena katanya punya semacam vila gitu di wilayah Buahdua (Sumedang)," ujar Toni kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Toni menuturkan, karena S orangnya tertutup, warga pun tidak mengetahui adanya anak di rumah tersebut.

"Sudah 3 tahun terakhir rumahnya ini mau dijual tapi enggak laku-laku. Orangnya juga sekarang jarang di sini. Jadi kami enggak tahu juga ada anak di dalam rumahnya itu, karena setahu kami dia tinggal sendiri di sini," tutur Toni.

Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pernyataan S perihal asal-usul anak inisial R (5) masih berubah-ubah.

"Dalam satu kesempatan, tersangka menyatakan anak tersebut merupakan anak tantenya. Dalam kesempatan lain, menyatakan ia hanya dititipi anak itu oleh kakeknya di Lampung. Segala kemungkinannya masih terbuka, masih kami dalami, termasuk kemungkinan kasus penjualan anak," ujar Eko usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis.

Eko menuturkan, karena pernyataan tersangka masih berubah-ubah, termasuk ketika ditanya motif penganiayaan, pihaknya akan segera melakukan tes kejiwaan terhadap S.

"Kami akan segera membawanya ke RS Sartika Asih (Bandung) untuk tes kejiwaan tersangka," tutur Eko.


Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah pelaku mengalami kebakaran.

Eko menuturkan, sumber kepulan asap berasal dari rebusan ayam yang hangus karena pelaku S lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut.

"Karena rumah ditinggal dalam keadaan kosong, warga setempat kemudian membongkar rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah tersebut. Tujuannya untuk memadamkan sumber api," ujar Eko.

Namun, saat warga bersama petugas keamanan perumahan masuk ke dalam rumah, terdengar suara anak meminta tolong.

"Suara anak meminta tolong ini terdengar di lantai 2 rumah. Warga kemudian mendatangi sumber lokasi dan didapati adanya seorang anak yang berada dalam kondisi terikat rantai pada pergelangan tangan dan kakinya," tutur Eko.

Warga kemudian menyelamatkan bocah tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumedang.

Saat menggeledah rumah, polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindakan kekerasan.

"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari S sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.

Tersangka S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/06/175329878/kesaksian-warga-soal-pelaku-penyekapan-anak-di-sumedang-tidak-pernah-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke