Salin Artikel

Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menerima dua laporan polisi dengan terlapor Bahar Bin Smith.

Adapun salah satu dari laporan itu, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan berbeda terkait Bahar.

"Kita sekarang ini menangani kasus saudara BS dalam dua perkara," kata Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Tompo mengatakan, laporan pertama adalah perkara yang dilaporkan TNA pada tanggal 17 Desember 2021.

Adapun laporan itu terkait rekaman video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember.

Pada laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada 3 Januari 2022 lalu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bahar selama 9 jam.

Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar pada tanggal 6 Januari 2022.

Alasan pelimpahan ini dilakukan lantaran lokasi perkara itu berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun pelapor ada dua orang yaitu HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021.

"Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ucapnya.

Saat ini, Polda Jabar masih menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Tompo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/07/174231578/polda-jabar-tangani-2-laporan-perkara-bahar-bin-smith-salah-satunya-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke