Salin Artikel

Modus Jual Makanan Anak-anak, 8 Orang di Bandung Jadi Pengedar Narkoba

Para pelaku diketahui menjual barang haram itu dengan modus menjual makanan anak-anak.

Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka ini melakukan aksinya di tujuh tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar.

"Selama satu minggu ini kami mengamankan delapan tersangka kasus narkotika," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa delapan tersangka ini merupakan buruh dan wiraswasta.

Mereka beraksi di daerah Katapang, Cileunyi, Majalaya dan Ciparay.

"Modus para tersangka adalah dengan cara menjual makanan anak-anak dan menawarkan melalui media sosial (medsos)," ujar Tompo.

Menurut Tompo, para tersangka ini merupakan para pemain baru dalam kasus narkoba.

"Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya," ujar Tompo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 12.2 gram; ganja seberat 172,8 gram; tembakau sintetis/gorila seberat 4.96 gram; serta 120 butir obat jenis psikotropika.

Para tersangka, yakni GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 60 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/17/130452778/modus-jual-makanan-anak-anak-8-orang-di-bandung-jadi-pengedar-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke